PENGUMUMAN

Nomor : 6714/UN11/TM.01.04/2024

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 22 Tahun 2022 tentang Verifikasi Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) di Lingkungan Universitas Syiah Kuala, untuk pembebasan dan keringanan UKT Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 bagi mahasiswa Program S1 dan D3, yang orang tuanya Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala, Mahasiswa Berprestasi di Bidang Bakat Minat dan Penalaran, dan Anak Panti Asuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa yang orang tuanya Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala diberikan keringanan dari kewajiban membayar UKT 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), mahasiswa mendaftar ke Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala dapat menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
  • Mahasiswa Berprestasi di Bidang Bakat Minat dan Penalaran (Juara I, II dan III) yangkegiatan dilaksanakan di lingkup Kemdikbudristek, mewakili Universitas Syiah Kuala diberikan penghargaan sesuai Buku Panduan Rekognisi Prestasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Menjadi Satuan Kredit Kegiatan (SKK) dan Satuan Kredit Semester (SKS). Mahasiswa mendaftar ke Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni USK dapat menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
  • Mahasiswa Anak Panti Asuhan diberikan keringanan 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), dengan melampirkan surat keterangan dari Panti Asuhan dan mengetahui camat setempat dan slip UKT semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam map biasa dan diantar langsung ke Kantor Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala.
  • Surat Keterangan dari Dekan Fakultas/Unit kerja orang tua mahasiswa;
  • Foto copy KTM;
  • Foto copy slip pembayaran UKT semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 bagi mahasiswa yang belum mengusulkan;
  • Foto copy SK Pensiunan orang tua mahasiswa, bila nama mahasiswa yang bersangkutan tercantum dalam Surat Keputusan tersebut;
  • Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam amplop dan diantar langsung ke Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni USK (usulan baru);
  • Bagi mahasiswa anak pensiunan yang mengambil cuti akademik atau sudah lulus kuliah agar melapor ke Sub Koordinator Kemahasiswaan Fakultas masing-masing, kemudian nama-nama mahasiswa tersebut direkap dan dikirimkan ke Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala.
  • Surat Permohonan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala (surat dapat diunduh pada website Kemahasiswaan Universitas Syiah Kuala);
  • Bukti memperoleh prestasi/juara berupa tropi, medali, plakat, atau sertifikat;
  • Undangan mengikuti kejuaraan dari penyelenggara;
  • Surat rekomendasi/surat tugas dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala;

Pendaftaran dan pengiriman berkas mulai tanggal 3 s.d 31 Desember 2024, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak person staf Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni a.n. Erawati (HP. 081362980080).

Demikian kami informasikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Darussalam, 2 Desember 2024

a.n. Rektor

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan

dan Kewirausahaan,


Prof. Dr. Mustanir, M. Sc

NIP 196605101993031002


Download file Pengumuman

Bagikan Berita ini

Berita Lainnya