PENGUMUMAN
Nomor : 2343/UN11/KM.01.00/2023
Berdasarkan hasil wawancara Mahasiswa Calon Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP Tahun 2023, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Lampiran 1 adalah mahasiswa yang dinyatakan ”Lulus” berhak mendapatkan KIP Kuliah, agar tidak membayar UKT karena dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Biaya Pendidikan KIP Kuliah.
- Lampiran 2 adalah mahasiswa yang akan dilakukan ”Verifikasi Lapangan” dan hasilnya akan diumumkan kemudian. Untuk kategori ini tetap membayar UKT sesuai jadwal. Jika kemudian dinyatakan lulus KIP Kuliah, maka UKT yang telah dibayar akan dikembalikan.
- Lampiran 3 adalah mahasiswa yang dinyatakan ”tidak lulus” KIP Kuliah karena keterbatasan kuota, agar membayar UKT sesuai jadwal. (lihat jadwal)
Download :
Lampiran 2 - Verifikasi Lapangan
Lampiran 3 - Tidak Lulus KIP Kuliah
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Darussalam, 10 Mei 2023
a.n. Rektor
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
dan Kewirausahaan,
dto.
Prof. Dr. Mustanir, M.Sc
NIP 196605101993031002
Berita Beasiswa Lainnya