PENGUMUMAN
Nomor : 757/UN11.D5/KM.01.00/2024
Menimbang Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi serta Panduan Pelaksanaan Program KIP Kuliah Universitas Syiah Kuala, Pengelola KIP Kuliah Universitas Syiah Kuala mengumumkan bahwa kepada mahasiswa (daftar nama terlampir) dihentikan sebagai penerima KIP Kuliah terhitung semester Ganjil 2024/2025 sehingga biaya UKT semester Genap 2023/2024 tidak ditanggung oleh Program KIP Kuliah.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Darussalam, 02 Agustus 2024
Direktur Direktorat Kemahasiswaan
dan Alumni,
Dr. Muhammad Ilham Maulana, S.T., M.T.
NIP. 197105011998021003
Berita Beasiswa Lainnya